Senin, 14 November 2016

ALUR PENYUSUNAN " RPJM DESA"




1.  Tim Penyusun RPJM Desa
l  Kepala Desa selaku Pembina
l  Sekretaris Desa selaku Ketua
l  Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
l  Anggota (berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya 

 2.  Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kab/Kota
Tujuan:  Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:
 A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
B. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
C. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
D. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
E. Rencana pembangunan kawasan perdesaan. 

3. Pengkajian keadaan desa
Tujuan :
mempertimbangkan kondisi objektif Desa keadaan desa
Langkah kerja :
   1.  Penyelarasan data desa.
   2.  Penggalian gagasan masyarakat
   3.  Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Hal yang dibahas:
a.   Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b.   Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
c.   Rencana Prioritas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
1. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa  dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa
2. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa
3. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

     6.  Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan 
          Pembangunan   Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama  masyarakat , pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).      

7. Penetapan RPJM Desa
a.  Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
b. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
c. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

PERUBAHAN RPJM DESA
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 
Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.


Sumber : BPKP RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong di komentari dengan bijak ye...