1. Tim Penyusun RPJM Desa
l Kepala Desa selaku Pembina
l Sekretaris Desa selaku Ketua
l Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
selaku sekretaris.
l Anggota (berasal dari perangkat Desa,
lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur
masyarakat lainnya
2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kab/Kota
2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kab/Kota
Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan
pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
Isi arah Informasi
arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:
A. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten/Kota;
B. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
C. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
D. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
E. Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Tujuan :
mempertimbangkan kondisi objektif Desa keadaan desa
Langkah kerja :
1.
Penyelarasan data desa.
2.
Penggalian gagasan masyarakat
3.
Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan
hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak
diterimanya laporan dari kepala Desa.
Hal yang dibahas:
a. Laporan hasil pengkajian keadaan
Desa;
b. Rumusan arah kebijakan
pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
c. Rencana Prioritas kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan
Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Output: Hasil
kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi
pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
1. Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM
Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam
format rancangan RPJM Desa dan dilampiri
dokumen rancangan RPJM Desa
2. Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM
Desa kepada kepala Desa
3. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM
Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan
rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal
rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan Desa
Pembangunan Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang
diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama masyarakat , pendidikan, perwakilan kelompok
tani, nelayan, pengrajin, perempuan dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya
masyarakat).
a. Kepala
Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan
RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan
Desa.
b. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa.
c. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa
tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
PERUBAHAN RPJM
DESA
Kepala Desa dapat
mengubah RPJM Desa dalam hal:
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Perubahan RPJM
Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan
selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Sumber : BPKP RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong di komentari dengan bijak ye...